Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong ini dilakukan dalam rangka menyelidiki aliran dana Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Binomo.
Selain melakukan penyelidikan aliran dana, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.
Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (24/2/2022).
Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Vanessa Angel dan Suami Meninggal Kecelakaan, Anak Selamat
Selebgram Cantik Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Polisi
Profil Vanessa Khong, Selebgram dan Pebisnis Muda
Posting Foto Sedih Tanpa Caption, IG Selebgram Vanessa Khong Banjir Komentar
Sakit, Orang tua Selebgram Vanessa Khong Batal Diperiksa