BERITABULUKUMBA.COM - Mobil mewah hingga rumah mewah milik selebgram Indra Kenz bakal disita polisi.
Penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
Baca Juga: Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Selain rumah dan kendaraan mewah, lanjut Whisnu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Polisi Kini Kejar Siapa Pemilik Aplikasi Binomo
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/2/2022).
Artikel Terkait
Dilapor Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Indra Kenz Diperiksa Hari Ini
Crazy Rich Indra Kenz Resmi Ditetapkan Tersangka
Setelah Indra Kenz, Polisi Kini Kejar Siapa Pemilik Aplikasi Binomo
Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz
Selebgram Doni Salmanan Dilapor ke Bareskrim, Kasus Investasi Binomo