BERITABULUKUMBA.COM - Artis Cantik yang tak lain adalah Puteri Indonesia 2002, Angelina Sondakh, segera menghirup udara bebas.
Mantan anggota DPR RI yang ditahan sejak 2012 menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.
Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga: Selebgram Doni Salmanan Dilapor ke Bareskrim, Kasus Investasi Binomo
Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.
Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021, dikutip Beritabulukumba.com dari halaman pmjnews.com.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Korean Music Awards 2022
Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari. ***
Artikel Terkait
Rossa, Lyodra dan Mahalini Bersaing di Kategori Sama SCTV Music Awards 2022
Audya Tereliminasi di Top 5 Indonesia's Next Top Model Cycle 2
Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz
Ini Daftar Pemenang Korean Music Awards 2022
Selebgram Doni Salmanan Dilapor ke Bareskrim, Kasus Investasi Binomo