Selebgram Doni Salmanan Dilapor ke Bareskrim, Kasus Investasi Binomo

- Rabu, 2 Maret 2022 | 23:03 WIB
Doni Salmanan Yang Dikenal Crazy Rich Bandung, Akhirnya Dipolisikan Terkait Kasus Binomo (Instagram @Donisalmanan)
Doni Salmanan Yang Dikenal Crazy Rich Bandung, Akhirnya Dipolisikan Terkait Kasus Binomo (Instagram @Donisalmanan)

BERITABULUKUMBA.COM - Korban Aplikasi Binomo terus bermunculan. Dan kini melaporkan selebgram yang juga crazy rich Doni Salmanan.

crazy rich asal Bandung tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui Aplikasi Binomo, seperti dikutip Beritabulukumba.com dari situs pmjnews.com.

Baca Juga: Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (2/3/2022).

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Polisi Kini Kejar Siapa Pemilik Aplikasi Binomo

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui Aplikasi Binomo.

Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Blackpink Sukses Konser di Indonesia

Senin, 13 Maret 2023 | 11:03 WIB

Empat Tahun Vakum, GAC Rilis SIngle 'Baru'

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:09 WIB

Sopir Ammar Zoni Akui Beli Sabu di Kampung Boncos

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39 WIB

Selamat Hari Musik Nasional, 9 Maret 2023

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:08 WIB

Cantiknya Deija, Putri Dewi eks Girldband Bening

Minggu, 5 Maret 2023 | 14:14 WIB
X