Mantan Rektor Unila Lampung Prof Karomani Vonis 5 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:01 WIB
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila. (Foto: PMJ News/Twitter @InfoGueID) (Beritabulukumba.com)
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila. (Foto: PMJ News/Twitter @InfoGueID) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis Prof Karomani terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Putusan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Kata Pioneer Ini, Pi Network Bukan Kripto Klasik Tapi Cryptocurrency Valuta

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari PMJ NEWS.

Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Sticker Band Lampung Rilis Lagu Pop 'Tunggu Aku'

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani. Hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X