Jakarta, Beritabulukumba.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis Prof Karomani terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Putusan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Kata Pioneer Ini, Pi Network Bukan Kripto Klasik Tapi Cryptocurrency Valuta
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari PMJ NEWS.
Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Sticker Band Lampung Rilis Lagu Pop 'Tunggu Aku'
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani. Hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Sebelum Open Mainnet, Stabilitas dan Keamanan Pi Network Dipermantap
VIRAL! Tiket Konser Coldplay jadi Mahar Pernikahan
Wow! Para Investor Ramai Borong Kripto Bitcoin Disaat Harga BTC Melemah
Hujan Tiga Hari, Herlang Bulukumba Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
Apa Itu Floki, Kripto Baru yang Listing Lebih Dulu dari Pi Network
Kandidat Presiden Amerika, Vivek Ramaswamy Terima Crypto untuk Kampanye di Panggung Pemliu
Rebecca Klopper Polisikan Penyebar Video Mirip Dirinya
Dilapor Rebecca Klopper, Akun Twitter Dede Gemes @dedekugem Tutup Sementara
Sticker Band Lampung Rilis Lagu Pop 'Tunggu Aku'
Kata Pioneer Ini, Pi Network Bukan Kripto Klasik Tapi Cryptocurrency Valuta