Jakarta, Beritabulukumba.com - Kejadian miris yang dialami oleh ibu dua anak ini mengaku bahwa baru saja ditipu oleh rekan bisnisnya Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven.
Jessica alami kerugian hampir Rp10 Miliar, dengan demikian dari kasus ini sang suami Vincent Verhaag selalu mendampinginya melalui masa-masa sulit yang menimpa dirinya.
Berdasarkan info terakhir yang dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News, pada Jum'at (10/03/2023). Polisi telah menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh artis Jessica Iskandar.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diamankan Pihak Penyidik Terkait Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Steven sebagai tersangka.
“Benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3/2023).
Dalam kasus tersebut, Steven dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Sejarah Pi Network dengan Transaksi Aman Tanpa Otoritas Sentral
Meski begitu, Steven belum dilakukan penahanan. Steven telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Jessica Iskandar sebelumnya melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan laporan yang terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. ***
Artikel Terkait
Cara Mengunduh dan Menggunakan Konten Video untuk Meningkatkan Kehadiran Online Anda
Buming Akses, Pi Network Aman Digunakan? Ketahui Empat Klaim Khusus
Panduan Pi Network, Sukses Menambang Criptocurrency Tanpa Ribet
Hasil Uji Labfor, Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi
Jangan Salah, Minum Teh Pahit Kaya Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Sejarah Pi Network dengan Transaksi Aman Tanpa Otoritas Sentral
Ayo Segera Daftar! KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Aktor Ammar Zoni Diamankan Pihak Penyidik Terkait Kasus Narkoba