Jakarta, Beritabulukumba.com - Diberitakan sebelumnya bahwa status dari AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini disampaikan langsung Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta.
Baca Juga: Mario Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat oleh Polda Metro Jaya
Sementara itu, SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari AG.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” tulis surat edaran tersebut, pada Jum'at (3/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa AG saat ini telah dikembalikan ke pihak orang tua dan keluarga dengan tetap memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Bulan Maret 2023, Tarif KA Makassar-Parepare Masih Akan Gratis
Dijelaskan dari pihak sekolah, ia telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga.
Olehnya dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut juga dibenarkan kuasa hukum AG, Mangatta Todong Allo perihal pengunduran diri AG dari sekolahnya. “Benar,” ucap Mangatta. ***
Artikel Terkait
Berkat KUR BRI, Lies Herawati Bangun Usaha Kerajinan Bosara di Makassar
Pi Network Bangga Beri Akses Orang Biasa Miliki Kripto
Berapa Gaji Tunjangan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
Berikut Daftar Sebaran Kuota Jemaah Haji Tiap Provinsi di Indonesia Tahun 2023
Ini Harga dan Spesifikasi Realme C55, Rilis 7 Maret 2023
Komisi Yudisial akan Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Kemendagri dan Pemprov NTT Berembuk
Mario Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat oleh Polda Metro Jaya
Resmi Bulan Maret 2023, Tarif KA Makassar-Parepare Masih Akan Gratis