Jakarta, Beritabulukumba.com - Warga Negara Asing (WNA) mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.
Setelah mengisi form, dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaks online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada WNA pemohon melalui aplikasi.
Baca Juga: Robot Trading Net89: Taqy Malik Bersaksi Baru Kenal Reza Paten
Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini.
Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan Ceko.
Baca Juga: Lion Air Merayakan Hari Pahlawan 2022 di Ketinggian 33.000 Kaki
Selanjutnya China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, dan Meksiko.
Artikel Terkait
Witan Sulaeman Cetak Gol Indah di 16 Besar Piala Liga Slovakia
Anne Hathaway Bakal Hadir Di Acara KTT G20 Bali
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Impor Garam
Hasil D'Academy 5: Rham Tersenggol di Top 12, Hasby Gowa Terbaik
Video Kebaya Merah Direkam di Kamar 1710
Dilapor GP Ansor, Polisi Akan Panggil Pemilik Twitter Faizal Assegaf
Instagram Icha Ceeby Wanita Kebaya Merah Hilang
Dewan Pers dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Kemerdekaan Pers
Lion Air Merayakan Hari Pahlawan 2022 di Ketinggian 33.000 Kaki
Robot Trading Net89: Taqy Malik Bersaksi Baru Kenal Reza Paten