BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS atau Hendry Susanto.
Hendry Susanto ditangkap terkait kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit.
"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip beritabulukumba.com dari laman PMJ NEWS, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro
Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia.
Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Lanjut Whisnu, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.
Baca Juga: Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.
Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.
Terkait kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Pemilik Robot Trading Evotrade, Anang Dianto Ditangkap di Bali
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz akan Dijemput Paksa Polisi
Polisi Segera Periksa Artis Influencer Robot Trading DNA Pro Akademi
Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro