BERITABULUKUMBA.COM - Pemerintah terus melakukan pemblokiran dana aliran investasi ilegal.
Kali ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Bahkan, nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp150 miliar.
Baca Juga: Selebgram Cantik Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Polisi
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
"Dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," sambungnya.
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
Baca Juga: Harta Indra Kenz Mulai Disita
Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Artikel Terkait
Sempat Tak dapat Diakses Nasabah, Aplikasi Livin by Mandiri Normal Kembali
Tips Sukses Main Saham, Dibongkar oleh Sang Juara
Setelah Indra Kenz, Polisi Kini Kejar Siapa Pemilik Aplikasi Binomo
Gandeng Honda, Sony Produksi Mobil Listrik
Pemerhati Kripto: Tetap Hati-hati, Info SpacePi dan Pi Network di BSC News Berbayar