Dilapor Penipuan Aplikasi Trading Binomo, Indra Kenz Diperiksa Hari Ini

- Kamis, 24 Februari 2022 | 11:12 WIB
Indra Kenz. Foto instagram/@indra Kenz (Beritabulukumba.com)
Indra Kenz. Foto instagram/@indra Kenz (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap influencer Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading Binomo hari ini, Kamis (24/2/2022).

Crazy rich asal Medan Sumatera Utara itu diharapkan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kita tunggu (kehadiran Indra Kenz), semoga tidak mangkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Sudah Kaya, DWP Masih 'Nafsu Banget' Ditangkap KPK Kasus Suap

Ramadhan menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun status perkara sudah naik ke tingkat penyidikan.

Sebab, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan sejumlah influencer lainnya sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.

Sedianya, Indra Kenz diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Tuh Benarkan! Bisnis Dream For Freedom (D4F) Dilapor Penipuan

Namun, Indra mangkir lantaran masih menjalani pengobatan di luar negeri sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Februari 2022.

Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Selain itu, melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.

Baca Juga: Penipuan MMM India terbongkar, lalu bagaimana MMM Indonesia?

Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain,  MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X