Mengenal Istilah Pinjol, Mari Simak Pinjaman Online Legal yang Terdaftar di OJK

- Senin, 27 Maret 2023 | 23:48 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Foto: Freepik.com) (Beritabulukumba.com)
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Foto: Freepik.com) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Pinjam Online sudah menjadi kebutuhan mendesak hanya dengan menggunakan Aplikasi.

Sudah tahu apa itu pinjol? Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwasannya tidak semua pinjol yang ada adalah pinjol legal.

Pinjol yang legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar. Tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri Anda.

Baca Juga: PinjamYuk! Install Sekarang, Aplikasi Pinjaman Online Tunai Proses Cepat

Perlu dipahami, pinjol legal berdasar kan pinjaman yang langsung cair dan aman, telah terdaftar di OJK, serta Pi berupa pendidikan dan UKM tanpa agunan.

Olehnya saat ini pinjol sudah sangat marak di masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal maupun illegal. Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.

Dikutip Beritabulukumba.com dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Solusi Cerdas, Kolaborasi Aplikasi Majoo-BRI Mudahkan Transaksi Bisnis UMKM Lebih Ringkas

Berikut ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X