Serpong, Beritabulukumba.com – Si Kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap aparat setelah berpindah-pindah apartemen.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi Airbnb untuk memesan apartemen.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb,” ujar Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Si Kembar Rihana dan Rihani merupakan tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang merugikan konsumennya.
Kedua tersangka ditangkap saat bermukim di apartemen yang berada di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
“Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini ke tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong,” paparnya.
Titus menuturkan, kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan dan berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.
“Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini,” tandasnya. ***
Komentar