Sosialisasi Pilkada, KPU Bulukumba Ungkap Syarat Kursi DPRD untuk Calon Bupati

Bulukumba, Beritabulukumba.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menjelaskan syarat kursi DPRD agar bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, menjelaskan bahwa syarat pencalonan diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Di mana parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

“Untuk Bulukumba, 20 persen kursi DPRD berarti minimal 8 kursi dari total 40 kursi,” katanya pada sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Selasa (23/7/2024).

Advertisement

Syarat 25 persen suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.

Syamsul berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas terkait tahapan dan persyaratan Pilkada 2024 serta membantu menyebarluaskan informasi melalui media.

Sehingga Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bulukumba berjalan aman, lancar, dan damai.

PKPU ini mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Advertisement

Hadir pada acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, pengurus parpol, OPD Pemkab Bulukumba, tokoh masyarakat, dan media.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai rencana. ***

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar