Anak di Bawah Umur 18 Tahun Siap-siap untuk KYC Pi Network, Ini Syaratnya

Jakarta, Beritabulukumba.com – Salah satu pendiri Pi Network, Dr. Nicolas Kokkalis, memberikan pembaruan terbaru terkait proses Know Your Customer (KYC) untuk anak di bawah umur 18 tahun.

Pembaruan ini disampaikan melalui aplikasi chat Pi pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 17:06.

Dalam pesan tersebut, Dr Nicolas Kokkalis mengungkapkan bahwa Core Team Pi Network sedang menyiapkan solusi KYC anak di bawah umur.

Menurut Kokkalis anak di bawah umur dapat menyelesaikan proses KYC dengan mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang telah lulus KYC.

Advertisement

“Kami akan merilis fitur khusus bagi orang tua untuk memberikan persetujuan bagi anak-anak mereka agar dapat menyelesaikan KYC. Prosesnya akan seperti ini: orang tua/wali melewati KYC dan menyetujui anak mereka untuk melewati KYC,” ujar Kokkalis.

Pembaruan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dari salah satu pengguna Pi Network, yang dikenal dengan nama akun Aprilbrahim.

Dalam pesannya, Aprilbrahim bertanya mengenai cara verifikasi akun untuk anak di bawah usia 18 tahun dan meminta solusi terkait hal tersebut.

“Selamat sore. Tolong berikan panduan bagaimana cara memverifikasi akun anak di bawah 18 tahun, mohon berikan solusinya, terima kasih,” tulis Aprilbrahim.

Advertisement

Pi Network menunjukkan komitmennya untuk memperluas akses dan mempermudah proses verifikasi bagi semua pengguna.

Termasuk anak-anak di bawah umur, dengan tetap menjaga keamanan dan keabsahan data melalui izin orang tua atau wali. ***

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar