Makassar, Beritabulukumba.com – Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan bukan isapan jempol belaka.
Hal itu didasari dengan beredarnya proposal tentang usulan pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proposal tersebut beredar di kalangan praktisi dan pemerhati daerah di selatan Sulawesi Selatan.
Dikutip dari proposal tersebut, usulan DOB Provinsi Sulsel Kepulauan berisi beberapa poin penting seperti dasar hukum hingga persyaratan.
Khusus untuk persyaratan administrasi DOB, dibutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten di wilayah cakupan.
Termasuk persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
Bahkan masih dikutip dari proposal tersebut, dibutuhkan persetujuan pemberian dukungan dana untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah pertama kali di Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.
Untuk DPRD kabupaten dibutuhkan persetujuan bama dan letak ibukota Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.
Serta persetujuan penyerahan lahan untuk area perkantoran di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan menyuarakan pemekaran Provinsi Sulsel di wilayah selatan.
Kabupaten yang diusulkan bergabung di DOB Sulsel Kepulauan adalah Sinjai, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bantaeng dan Jeneponto. ***
Komentar