Jakarta, Beritabulukumba.com – Proyek mata uang digital Pi Network sedang berkembang dan diminati banyak orang di dunia.
Pengguna baru terus bertambah dan melakukan penambangan koin PI Network via ponsel.
Salah satu syarat agar hasil penambangan bisa menghasilkan uang adalah KYC atau verifikasi pribadi.
Namun KYC di Pi Network memiliki syarat khusus bagi pengguna baru sebagai syarat untuk menjaga kepercayaan web3 Pi ke masa depan.
Syarat utama agar bisa melakukan KYC bagi pengguna baru adalah aktif menambang selama 30 hari.
“Untuk saat ini bagi pioneer yang baru bergabung dan sudah aktif menambang koin Pi 30 hari maka akan ikut mendapatkan kesempatan untuk melakukan proses KYC,” tulis tim diwakili moderator Pi Chat.
Selain aktif menambang 30 hari, beberapa pengguna juga otomatis KYC karena terdeteksi sistem algoritma.
“Kenapa Pioneer yang baru bergabung banyak yang langsung di arahkan supaya melakukan proses KYC, karena untuk terdeteksi mempunyai kesalahan prosedur Pi network sangat kecil di bandingkan dengan Pioneer yang sudah lama bergabung di Pi network,” jelas moderator Pi.
Namun bagi Pionir yang belum mendapat pengajuan KYC dapat mengisi formulir khusus.
Apalagi jika Pionir sudah melewati waktu penambangan 30 hari maka disarankan untuk melaporkan lewat formulir.
“Maka dari itu bagi pioneer yang bergabung ke Pi network lebih dari 30 hari di sarankan untuk mengisi formulir di link ini minepi.com/kyc-application-access,” tulis moderator.
Saat melakukan KYC, Pionir disarankan menyiapkan identitas asli seperti KTP atau SIM.
“Pastikan saja nama akun Pi network sudah sesuai dengan indentitas asli dan memiliki dokumen yang terlihat jelas,” jelasnya lagi.
Menurutnya lagi, semua Pioneer akan diarahkan supaya melakukan proses KYC.
“Karena itu (KYC) wajib maka tidak ada pengguna tertinggal tak KYC,” tutup moderator Pi Network. ***
Komentar