Sinjai, Beritabulukumba.com – Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulsel, menyita puluhan bungkus rokok tanpa cukai di Kabupaten Sinjai.
Sebanyak 171 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang disita dari dua toko.
Diantaranya merek 68 sebanyak 62 bungkus, Rocker 32 bungkus, Sly 31 bungkus, Classy Bold 6 bungkus, dan ACC Plus 4 bungkus.
Bukan hanya itu merek lain seperti Lois Bold, 3 bungkus, PMS Bold 20 bungkus, ZEEZ 19 bungkus, dan Pinos Bold 14 bungkus ikut diamankan.
“Total rokok ilegal yang kita temukan dalam operasi ini sebanyak 171 bungkus dengan berbagai merek,” kata Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, 5 Oktober 2023.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan disita Bea dan Cukai Makassar menjadi barang bukti.
Sementara pemilik toko hanya diberi peringatan dan pembinaan agar tidak menjual rokok ilegal.
Begitupun masyarakat diminta untuk tidak membeli rokok tanpa cukai.
“Kami hanya mendampingi petugas dari Bea dan Cukai. Sebagai tindak lanjut, pemilik toko beri peringatan dan pembinaan, begitu pun masyarakat sebagai konsumen,” bebernya. ***
Komentar