Pemerintah Tetapkan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Jakarta, Beritabulukumba.com – Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hal itu disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Advertisement

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir, penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.

“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” tukasnya. ***

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Terkait

Komentar