Lagu Cinderella Radja Band Digugat, Ian Kasela Melawan

Jakarta, Beritabulukumba.com – Lagu “Cinderella” adalah sebuah karya musik yang telah lama dikenal di industri musik Indonesia.

Ciptaan dari Rival Achmad Labbaika, yang lebih dikenal dengan nama Ipay, lagu ini pertama kali diciptakan pada tahun 1996.

Namun, popularitas sejati lagu ini datang ketika Ian Kasela, penyanyi dan anggota Band Radja, mengambil lagu ini dan membawanya ke panggung musik yang lebih luas.

Dengan vokal khas Ian Kasela, lagu “Cinderella” yang dipopulerkan oleh Band Radja tiba-tiba meledak di industri musik Indonesia.

Advertisement

Lagu ini menjadi favorit di kalangan penggemar musik tanah air dan mendapatkan tempat khusus dalam hati banyak orang. Kehadiran lagu “Cinderella” membuat Band Radja semakin dikenal dan diakui di dunia musik.

Namun, belakangan ini lagu “Cinderella” menjadi pusat perhatian dalam kontroversi hukum.

Pencipta asli lagu, Ipay, merasa bahwa hak-haknya atas lagu ini telah diabaikan.

Meskipun lagunya menjadi sangat populer, Ipay tidak mendapatkan hak ekonomi atau royalti yang seharusnya ia terima sebagai pencipta lagu.

Advertisement

Selama puluhan tahun, Ipay mengaku tidak mendapatkan kontrak yang sah atau hak ekonomi yang seharusnya ia terima atas lagu Cinderella.

Ian Kasela Melawan

Sebagai tanggapan atas tuntutan hukum yang diajukan oleh Ipay, Ian Kasela bersikeras bahwa dia memiliki bukti perjanjian tertulis yang sah yang menunjukkan haknya atas lagu “Cinderella.”

Ian Kasela menegaskan bahwa label rekaman Nagaswara adalah saksi kunci yang dapat mengonfirmasi penggunaan lagu Cinderella dan perjanjian yang ada.

Advertisement

“Saya punya bukti perjanjian tertulis, silahkan somasi saya,” kata Ian Kasela dengan keyakinan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ian Kasela juga memiliki saksi kunci yang, menurutnya, dapat membantunya memenangkan kasus hak cipta ini.

Dia menyatakan bahwa dia siap menghadapi tuntutan hukum apa pun yang diajukan oleh Ipay, baik itu laporan pidana atau perdata terkait polemik lagu Cinderella.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 20 Miliar
Dalam somasi yang diajukan oleh Ipay, ia tidak hanya menuntut hak ekonomi atas lagu Cinderella, tetapi juga hak moralnya sebagai pencipta lagu.

Advertisement

Ipay meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar sebagai kompensasi atas hak ekonomi yang ia klaim telah diabaikan selama puluhan tahun.

Kuasa hukum Ipay, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa Ipay telah lama menunggu itikad baik dari Ian Kasela, namun tidak ada tindakan yang memadai dilakukan dalam hal ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan hak ekonomi saja, tapi hak moral, Ipay mau melindungi karyanya dalam melakukan somasi ini, tidak lebih,” katanya. ***

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar