Bandung, Beritabulukumba.com – Kabar terbaru datang dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Pak Prof sapaan akrabnya kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Di sosial media kabar itu langsung ditanggapi sejumlah netizen di Facebook.
Tak terkecuali tangkapan layar chat sang istri Liestiaty Fachruddin Nurdin.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas doa semua sahabatku. Bapak sudah kembali bersama kita semua,” tulis isi pesan yang disebut Lies F Nurdin.
Selain Nurdin Abdullah, tiga narapidana lain kasus korupsi hari ini Jumat (18/8) menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Mereka adalah Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.
Keempat narapidana itu masih berstatus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Lalu Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Sementara Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. ***
Komentar