Jakarta, Beritabulukumba.com – Kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus besar terkait pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada gawai (gadget).
Kerugian negara akibat aksi kejahatan ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu hanya 10 hari.
Dalam pengungkapannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa enam tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022.
Jumlah pengunggahan IMEI ke dalam sistem mencapai 191.965 data, dan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 353.748.000.000 jika dihitung dengan PPh 11,5 persen.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023) dikutip dari PMJNEWS.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan enam orang tersangka terlibat dalam aksi ini.
Termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat di antara mereka berasal dari swasta, yang diduga sebagai pemasok device elektronik ilegal.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan oknum ASN dari Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai.
Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat, dengan dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. ***
Komentar