Jakarta, BeritaBulukumba.com – PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia.
Sebagai wadah pertama di Indonesia yang lahir atas dukungan Bappebti, CFX memahami tanggung jawab besar yang diembannya.
CFX menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan komitmen untuk melindungi para pelaku usaha dan masyarakat agar merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi dinamika dunia kripto.
Menurut Direktur utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto.
Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.
Subani juga menyampaikan bahwa CFX akan menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti.
“Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas
produk kripto ini makin baik di Indonesia,” ungkap Subani.
Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX siap hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto.
CFX menjadi ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir.
Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang.
Angka itu meningkat 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang.
Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 20 Juni 2023.
Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. ***
Komentar