BULUKUMBA,BB — Enam pelaku narkoba yang ditangkap Gabungan Unit Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba, Selasa malam 31 Januari 2017 ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih tahap pengembangan.
Keenam yang ditetapkan tersangka menurut Waka Polres Bulukumba Kompol Agus Haerul adalah Brigpol Asgar (34) Anggota Polisi Satuan Sabhara, Andi Akmil (47) merupakan mantan Kepala Desa Bulo Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Andi Sofyan (35) adik Buapti Bulukumba. Selanjutnya Muh Yusran (56) warga Jalan Sam Ratulangi Bulukumba, Andi Mappa alias Etta Mappa’(43) dan Caki (34) warga Bontomanai Bulukumba.
Kata Agus Haerul, mereka bertiga berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. “Namanya Nurhayati alias Nur alias Bunda (40), Jumriani alias Ani (37), dan Zinal Ali alias Zinal (34),”bebernya saat dihubungi Rabu 1 Februari 2017.
Diberitakan sebelumnya kedua perempuan itu adalah warga Kabupaten Sinjai. Satu diantaranya bekerja sebagai pegawai honorer Dinas PU Sinjai. Kabag Humas Polres Bulukumba, Andi Syafruddin membenarkan penangkapan pelaku narkoba di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba itu. Menurutnya desa Bontomanai dan desa Bulolohe masuk pada zona merah Narkoba di Bulukumba.
Pihak Polres Bulukumba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening jenis sabu-sabu, dua sachet sisa sabu, dua pireks, uang tunai Rp717 ribu, tiga Unit HP berbagai merk, tiga buah pipet, dua buah korek gas, satu buah bong.