Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 25 Tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Didasari atas Kondisi pelayanan publik yang diberikan penyelenggara Negara yang dirasa belum memuaskan. Semangat atas pembentukan BLUD tidak harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan mutlak atas pengelolaan keuangan dalam melakukan dan menerapkan upaya peningkatan tata kelola dan strategi jasa layanan.
Artinya Dalam hal ini pertimbangan norma dan moral etis harus menjadi instrumen yang secara tak langsung mempengaruhi proses perencanaan dari stategi aksi BLUD. Dalam hal ini semangat perencanaanya idealnya harus sevisi dengan prioritas aksi pembangunan kesehatan pemerintah daerah. Artinya, jika merujuk pada rencana Study Banding massal tim Akreditasi Rumah sakit terpotret oleh kami sebagai program siluman yang didorong tanpa memlalui proses telaah dan pendalamam terhadap semangat visi kepala daerah oleh tim penilai dokumen administrarif.
Semangat BULD adalah Peningkatan Layanan Dan Efisiensi anggaran serta Produktivitas. Artinya Rencana study banding ini telah melewati tim penilai tersebut. Jika itu Betul berarti Tim penilai atau biasa disebut tim pembina yang kalau tidak salah diketuai oleh pejabat SKPD yang antara lain Sekertaris Daerah kurang paham semangat dari visi pemerintah saat ini.
Semoga dugaan saya keliru, sebab Jika tidak, itu berarti agenda study banding Akreditasi ini adalah sebuah upaya sistemik yang dilakukan untuk membangun opini sentiment negative terhadap semangat pemerintah dalam upaya perbaikan kualitas jasa layanan berbasis Efisiensi dan Efektifitas.
Oleh Karena itu mari Kita semua membantu mewujudkan semangat pemerintah yang sedang on fire saat ini soal peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan dengan mendorong program program perencanaaan yang bersifat partisifatif, Transparan dan akuntabel.
Penulis: Rudianto
Sekertaris Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Makassar