MAKASSAR,BBOnews.com — Bos bisnis model arisan berantai Dream For Freedom (D4F) yang dikelola PT Promo Indonesia Mandiri resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sementara banyak anggota yang diduga korban mempertanyakan nasib dana mereka.
Pendiri D4F Fili Muttaqien menurut keterangan petinggi Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Fili dijerat pasal 105 mengenai skema piramida yang menurut anggota dijadikan model usaha Dream For Freedom (D4F).
“Dalam praktiknya tidak seperti itu (investasi). Uang investor digunakan untuk skema yang disebut tutup lubang gali lubang,” jelas Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Yakub, salah seorang anggota D4F di Makassar mengaku rugi sekira 5 juta rupiah. “Saya rugi 5 juta pak. Belum pernah mencairkan dana langsung buntu,”ungkapnya.
Terkait dana yang disimpan, Yakub pun belum mendapat penjelasan dari pengelola. Dia juga tak bisa login lagi di akun website resmi D4H. “Sekarang susah loginnya. Soal dana tak ada kejelasan,”katanya. Belum ada konfirmasi pihak D4F terkait dana anggota tersebut.
Perjalanan D4H
➤ Dream For Freedom (D4F) menawarkan investasi sejak Januari 2015.
➤ Tawaran imbal hasil dari program ini cukup menggiurkan. Para calon anggota bisa bergabung ke D4F dengan memilih berbagai paket, dengan modal awal mulai Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Calon anggota juga harus membayar biaya registrasi Rp 200.000. Anggota dijanjikan pemasukan pasif hingga sekitar 30% per bulan.
➤ Hingga awal Februari 2016, Dream for Freedom memiliki sekitar 700.000 anggota. Anggota bisa bergabung dengan paket tawaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.
➤ Namun pada 16 Februari 2016, Promo Indonesia Mandiri mengumumkan offline hingga 22 Februari 2016. Pengumuman tersebut antara lain disampaikan lewat akun Facebook, Jasa Sharing Bisnis. Menurut keterangan di akun itu, D4F untuk sementara menutup akses ke situs www.d4f-official.com.
➤ Pengumuman ini menyebut, terjadi ketidakseimbangan antara kontribusi dengan hasil yang diperoleh dari pertumbuhan partisipan baru maupun perkembangan unit bisnis. Alhasil, sistem D4F kelebihan beban kewajiban. Artinya, pemasukan arisan ini lebih kecil ketimbang pengeluaran.
➤ Per 23 Juni 2016, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat (PTSP) Jakarta Barat secara resmi mencabut izin usaha D4F. Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah
(data table Kontan.co.id)
Komentar