BULUKUMBA,BBOnews.com — Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba dan beberapa elemen masyarakat memperingati puncak Hari Tani pada Selasa (27/09/2019) dengan unjuk rasa. FPR bersama mahasiswa, buruh dan tani akan unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati dan DPRD Bulukumba untuk menyampaikan puluhan tuntutan.
Selain soal isu tani lokal, pengunjuk rasa pada siaran pers juga menuntut beberapa item menyikapi situasi nasional. Khususnya pada pemerintahan Jokowi-JK. Sebut saja diantaranya meminta agar pemerintah menghentikan perampasan dan monopoli tanah. Termasuk intimidasi, kekerasan dan kriminalitas terhadap kaum tani.
Di Bulukumba sendiri, pengunjuk rasa juga mendesak Pemkab Bulukumba dan Kemendagri untuk sesegera mungkin menindak lanjuti hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakakan oleh pemerintah dalam rangka penyelesaian kasus HGU Lonsum yang merupakan sengketa agraria antara masyarakat Kajang dengan PT Lonsum di Bulukumba. “Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba untuk membatalkan rencana penggusuran pedagang kaki lima kawasan wisata pantai Bira, dan Pemkab wajib melibatkan PK-5 Bira dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan/kebijakan penataan kawasan wisata pantai Bira,”isi tuntutan itu dalam rilis pers yang akan dikordinir Syahrir Bucek.
Menyikapi situasi nasional tersebut FPR Bulukumba menyerukan dan mendesak pemerintahan Jokowi – JK untuk:
(1) Stop Perampasan dan Monopoli Tanah;
(2) Hentikan Intimidasi, Kekerasan dan, Kriminalisasi Terhadap Kaum Tani dan Rakyat;
(3) Bebaskan tanpa syarat kaum tani dan rakyat yang telah di kriminalisasi;
(4) Naikkan harga komoditas pertanian-Turunkan harga kebutuhan produksi pertanian;
(5) Turunkan harga kebutuhan pokok Rakyat;
(6) Cabut berbagai jenis konsesi lahan skala luas perampas tanah, pelaku kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat;
(7) Batalkan proyek infrastruktur pemerintahan jokowi yang merampas tanah rakyat dan yang dibiayai dengan utang luar negeri.
Terkait dengan situasi yang ada di Bulukumba, maka FPR Bulukumba mengajukan 14 tuntutan rakyat Bulukumba:
1. Mendesak Pemerintah dan DPRD Kab Bulukumba untuk secepatnya memfasilitasi dan memediasi semua persoalan agraria yang merugikan dan menyengsarakan rakyat Bulukumba, dengan membuat agenda-agenda kongkrit untuk menindak lanjuti tuntutan rakyat yang tertuang dalam pernyataan sikap ini.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengembalikan 2000 Ha tanah masyarakat Bonto Bahari dan tanah ulayat lembaga masyarakat adat Lemo-lemo yang dirampas dan dijadikan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bonto Bahari.
3. Mendesak Pemkab Bulukumba dan Kemendagri untuk sesegera mungkin menindak lanjuti hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakakan oleh pemerintah dalam rangka penyelesaian kasus HGU Lonsum yang merupakan sengketa agraria antara masyarakat Kajang dengan PT.Lonsum di Bulukumba.
4. Mendesak Pemkab Bulukumba untuk memediasi penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat adat Bulukumpa Toa (Jawi-Jawi) dengan PT.Lonsum.
5. Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba dan Pemprov Sulawesi Selatan untuk membuat regulasi tentang pengelolaan wilayah tangkap di perairan laut Bulukumba yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi nelayan tradisional/kecil di Bulukumba.
6. Mendesak Pemkab dan KAPOLRES Bulukumba untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku illegal fishing yang beroperasi di perairan Bulukumba yang merusak ekosistem perairan dan menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional Bulukumba. Dan mengaktifkan kembali satgas patroli illegal fishing di perairan Bulukumba dan sekitarnya
7. Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba untuk membatalkan rencana penggusuran pedagang kaki lima kawasan wisata pantai Bira, dan Pemkab wajib melibatkan PK-5 Bira dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan/kebijakan penataan kawasan wisata pantai Bira.
8. Mendesak Pemkab.Bulukumba untuk menghentikan penggusuran lokasi penjemuran dan pembibitan rumput laut di pantai merpati, sebelum Pemkab menyediakan lokasi pengganti untuk penjemuran dan pembibitan bagi petani rumput laut.
9. Mendesak Pemkab Bulukumba untuk menghentikan usaha produksi tambang pasir yang beroperasi secara illegal dan merusak lingkungan hidup.
10. Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba untuk segera menyelesaikan sengketa tanah yang di pergunakan sebagai sarana pendidikan.
11. Berhentikan anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit yang pernah di vonis bersalah dalam kasus pidana korupsi.
12. Bupati harus segera mencopot jabatan para pejabat pemerintahan yang telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi
13. Menolak pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Bulukumba, karena merupakan tindakan pemborosan yang membebani APBD.
14. Mendorong Penguatan Peraturan Daerah Yang Melindungi Rakyat Bulukumba dalam aspek Ekonomi, Sosial, Budaya dan Keagamaan
Komentar