Seoul, Beritabulukumba.com – Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.
Aset dimaksud adalah yang menggabungkan 19 tagihan terkait crypto.
Langkah Korea Selatan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor seperti dikabarkan Bloomberg.
Persetujuan datang lebih dari setahun setelah ledakan token yang dibuat oleh Do Kwon berkontribusi pada kekalahan pasar crypto senilai $2 triliun.
Perundang-undangan yang baru disahkan memberikan definisi yang jelas tentang aset digital dan mengenakan hukuman untuk pelanggaran.
Seperti penggunaan informasi non-publik, manipulasi pasar, dan praktik perdagangan yang tidak adil.
Hal ini menangani kekhawatiran potensi penyalahgunaan dalam pasar aset digital yang sedang berkembang. ***
Komentar