SINJAI,BBO – Aparat Kepolsian, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sinjai bertindak cepat menelusuri laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sinjai. Hasilnya aparat berhasil meringkus salah seorang warga yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Terduga yang berinisial RH (26), warga kelurahan Sapolohe, kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, diringkus berdasarkan laporan polisi : LP / 15 / VIII / 2016 / SPKT / Sulsel / res sinjai / sek borong, tanggal 19 Agustus 2016. RH (26) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial MA (13), warga Dusun Samaenre, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, sekira pukul 09:30 Wita. Saat itu pelaku yang sedang melakukan aksi pencabulan terhadap MA (13), di kebun belakang sekolah MTS Negri Sinjai Borong, kabupaten Sinjai, tiba tiba dipergoki oleh Rustam salah seorang Satpam sekolah MTS Negri Sinjai Borong.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi, Sardan yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Sardan, korban bukan cuma MA, melainkan ada 14 orang lainnya. AKP Sardan juga menyebutkan bahwa terduga dalam menjalankan aksinya yakni mengimingi Headphone (HP) kepada korban. “Setelah itu korban lalu dibujuk untuk melakukan hal tak senonoh itu. Namun bila korban enggan melakukan, maka HP yang diberikan akan diambil kembali oleh pelaku,”katanya.
Sardan juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, terdapat 14 anak di bawah umur jadi korban. “Iya benar telah kita amankan pelakunya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 14 orang lainnya yang juga korban, semuanya anak dibawah umur” kata Sardan.
Laporan: Heri Siswanto
Komentar