MAROS,BB – Enam remaja Bonto Cinde Biring Kalloro, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros diamankan polisi setelah melakukan pelecehan seksual di Mandai Maros kemarin, Selasa (23/8/16). Keenam pemuda yang masih berstatus pelajar ini masing-masing berinisial FZ (17), WD (15), WH (15), RS (16), SP (15) dan AK (14), mereka dilaporkan oleh korban (NL) bersama (SL) 15 tahun setelah menggerayangi payudara korban.
“Kejadiannya ini terjadi siang kemarin sekitar jam sebelas. Korban ini dipegang payudaranya saat dibonceng NL (15) menggunakan sepeda motor di Kecamatan Mandai Maros,” ujar Wakapolsek Mandai.
Dari keterangan korban saat itu ia melintas di lokasi kejadian, tiba- tiba para pelaku ini datang dari belakang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan tiga dan masih memakai seragam sekolah, kemudian meminta nomor HP korban. Tapi korban tidak mau memberikannya.
Pelaku terus memaksa. Namun korban tetap menolak. Saat itu, pelaku merasa kesal dan langsung memegang payudara SL. Korban kemudian melaporkan pelecehan tersebut di Mapolsek Mandai dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan keenam pelaku berhasil diamankan dimapolsek Mandai untuk proses lebih lanjut.
Karena perbuatannya para remaja ini diancam dengan undang-undang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014 tentang dengan sengaja memaksa untuk melakukan perbuatan cabul secara bersama- sama dan ancamannya kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Humas Res Maros)
Komentar