BULUKUMBA,BB – Setelah dikunjungi Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (8/8/2016), masyarakat Ammatoa akan mendapat kado istimewa dari Presiden Jokowi. Kado tersebut berupa pemberian SK Kawasan Hutan Adat (KHA) Ammato Kajang yang pertama di Indonesia Timur.
Masyarakat Ammatoa setelah mendapat SK KHA secara legalitas memiliki kekuatan hukum mengelola sumber daya hutan secara lestari. Dalam akun Facebooknya, Siti Nurbaya menulis luas kawasan hutan adat yang diusulkan 313, 99 Ha dengan wilayah jelajah 22.938 Ha.
Saat ini Pemkab Bulukumba telah menetapkan Masyarakat Adat Kajang dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015. Masyarakat Adat Kajang atau Ammatoa ini memiliki prinsip hidup kesederhanaan (kamase mase). ‘Apabila satu miskin maka kita semua juga miskin, begitu juga sebaliknya’. Untuk Ammatoa, hutan seperti dirinya sendiri. Jika hutan dirusak maka sama seperti merusak diri sendiri.
Merusak hutan (ammanraki borong) bagi Ammatoa merupakan tindakan yang bisa dikenakan sanksi popok babala atau sanksi paling berat yaitu dikeluarkan dan tidak boleh kembali lagi ke Ammatoa. Tidak hanya bagi pelaku tapi seluruh keluarganya. Ammatoa memiliki tiga sanksi yang mereka terapkan dalam kehidupannya, yaitu ecopok pabala (sanksi ringan (disidang), etangah babala (hukum sedang yaitu dengan membayar denda namun dalam uang), popok babala (sanksi paling berat yaitu dengan dikeluarkan dari Ammatoa). Seluruh sanksi ini akan dirapatkan (borong) oleh 26 pemangku adat.
Kepala Adat Ammatoa Puto Palasa menyatakan, di Kajang ada tiga lokasi hutan suku Ammatoa. Lokasi pertama di Barong Karamaka, yakni hutan keramat yang tidak dapat ditambah atau dikurangi. Di tempat ini masyarakat dilarang menanam di dalam hutan dengan alasan karena suatu saat akan ada orang yang mengaku bekas tanamannya.
Lokasi kedua di Barong Batasayya atau hutan perbatasan. Hutan ini adalah hutan yang diperbolehkan untuk diambil kayunya selama persediaan kayu masih ada. Dan semua itu harus melalui izin dari Ammatoa sebagai pemimpin adat suku Kajang. Kemudian kawasan ketiga di ‘Borong Luara’ atau hutan rakyat.
Komentar