BULUKUMBA,BB – Tiga dari 6 tersangka kasus narkoba yang sempat dibebaskan karena diduga ’86’ kembali ditahan. Dua diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bulukumba.
Satu lagi adalah adik dari salah satu PNS yang sudah ditahan. Sementara itu salah seorang PNS yang juga sempat ditahan belum diketahui keberadaanya. “Kami sudah menahan tiga orang yang sempat dilepas. Dua diantaranya adalah PNS yang bekerja di Dinas Dikpora Bulukumba,”kata AKP Muh Hendrik Afrilianto, Kasatreskrim yang juga menjabat Pjs Kasat Narkoba Polres Bulukumba, saat dihubungi BeritaBulukumba.COm via telepon, Kamis 14 Juli 2016.
Lebih jauh Hendrik mengatakan, PNS yang belum ditahan bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan. Termasuk dua tersangka lain yang masih diburu. Seperti diketahui, Kepala Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Selamat Riyanto SIK, mencopot Ajun Komisaris Polisi Ramli Bannu dari jabatannya selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Selasa, 12 Juli 2016 lalu.
AKP Ramli Bannu di copot dari jabatannya karena diduga telah melepaskan enam orang tersangka terduga pengguna Narkoba tanpa melalui prosedur pihak kepolisian. Keenam orang terduga pengguna Narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba pada 1 juli lalu. Dimana semestinya laporan ke enam terduga pengguna Narkoba yang tertangkap harus diketahui oleh Kapolres, begitu pun dengan hasil gelar perkara dan juga hasil tes urine ke enam pelaku.
“Belum ada gelar perkara, hasil tes urine juga belum di ketahui, seharusnya saya harus menandatangani berkasnya, tapi sampai detik ini hasil tes urine mereka belum kita tahu, saya sendiri belum liat hasilnya, gelar perkara juga belum di gelar, tiba-tiba ada kabar kalau ke enam orang yang tertangkap pekan lalu sudah bebas di luar sana,” kata Kapolres.
Bukan hanya itu, Kapolres juga menyebutkan bahwa keenam terduga pengguna Narkoba yang di lepaskan ternyata telah membayar sejumlah uang kepada oknum Polisi Sat Res Narkoba. Hal itu diketahui setelah adanya pernyataan dari istri pelaku yang mengatakan bahwa ia didatangi oleh salah seorang oknum Polisi yang berinisial MF alias DN meminta uang sebanyak Rp 6 juta agar tersangka di bebaskan. “Karena takut tertipu istri tersangka menelfon Bripka J, (salah satu penyidik Sat Narkoba), Bripka J membenarkan permintaan uang tersebut,” ucap Kapolres.
Selain itu istri tersangka juga diminta untuk membayar sebanyak Rp 600 ribu oleh Bripka J dengan alasan untuk biaya tes Urine dan harus di bayar pada malam itu juga (Sabtu, 02-07-2016) berhubung anggota Sat Narkoba sudah ingin berangkat ke Makassar, setelah itu Bripka J meminta lagi sebanyak Rp 250 ribu, bukan hanya itu, istri tersangka didoktrin oleh Bripka J agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun juga.
Sementara itu Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyiapkan sanksi kepada tiga oknum PNS yang terlibat Narkoba. Bahkan tak segan Bupati akan memberikan penindakan keras berupa pemecatan. “Tunggu proses hukum, Kami siapkan sanksi terberat berupa pemecatan,”kata AM Sukri Sappewali, disela pelantikan Pengurus KONI Bulukumaba, Rabu (13/7/2016) lalu.
Komentar