FPR Bulukumba dan Komnas HAM Buka Konsul Pengaduan Masyarakat

BULUKUMBA,BB – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerjasama dengan Front Perjuangan Rakyat Bulukumba dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria Cabang Bulukumba membuka konsultasi dan pengaduan pelanggaran. Even bertema “Konsultasi dan Penerimaan Pengaduan Pro Aktif di Kabupaten Bulukumba” berlangsung pada Tanggal 22 s/d 25 Maret 2016.

Menurut Rudy Tahas dari FPR Bulukumba, kegiatan ini meliputi konsultasi mengenai prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan ke Komnas HAM. Selama waktu itu warga juga dapat memberikan pengaduan di daerah. “Ada juga diskusi terbatas tentang kondisi hak asasi manusia di tiap daerah,”katanya. Lebih jauh aktivis yang akrab d8sapa Njet ini mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan info prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Pemilihan Kabupaten Bulukumba sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dilatarbelakangi oleh beberapa factor antara lain. Bagian dukungan pelayanan pengaduan sebagai bagian dari badan publik ( Komnas HAM ) mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi public yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan kepada masyarakat luas. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan Negara dan pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan ketebukaan Informasi publik.

Selanjutnya, angka pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Bulukumba masih sangat kecil. Sedangkan menurut berbagai sumber pemberitaan media Kabupaten Bulukumba termasuk daerah yang mempunyai potensi konflik di bidang agrarian terkait sengketa lahan perkebunan dan di bidang pesisir terkait reklamasi pantai Bulukumba.

Advertisement

“Tujuan utama kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM dalam hal penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Termasuk pemahaman masyarakat terkait tata cara dan prosedur penyampaian pengaduan ke Komnas HAM,”tutupnya.

KONTAK PERSON:
Nisa Arralinar 081325793339 (Komnas HAM)
Rudy Tahas 081241712218 (AGRA Bulukumba)

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar