JAKARTA,BB – Kasus kopi racun yang menewaskan Mirna memulai babak baru. Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap Jessica Kumala Wongso (27) terkait kasus kopi beracun yang menyebabkan pemilik nama lengkap Wayan Mirna Salihin (27) meninggal dunia.
Jessica pun sudah berstatus tersangka kasus ini. Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal. “Ya sudah menjadi tersangka,” ujar Iqbal kepada Beritasatu.com, dilansir BeritaBulukumba.COM, Sabtu (30/1).
Iqbal juga membenarkan penyidik menangkap Jessica terkait kasus kopi beracun pagi ini. Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekitar pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung.
Usai ditangkap Jessica langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Komentar