Wawancara singkat dengan Acram Mappaona Azis

BULUKUMBA,BB – Tak sedikit yang tahu alasan sehingga permohonan gugatan Pilkada Bulukumba terhenti. Mantan kuasa hukum tim Askar HL-Nawawi Burhan yang menggugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Acram Mappaona Azis, mencabut gugatan jelang putusan.

Dia yang pertama diberi kuasa oleh pasangan nomor 5 itu dan bertanda tangan saat mengajukan gugatan ke MK. Redaksi BeritaBulukumba.COM mendapat kesempatan untuk berbincang dengan Acram Mappaona Azis terkait hal itu. Menurut Acram Mappaona Azis, dirinya terdorong mencabut gugatan demi menjunjung tinggi kode etik profesi pengacara (advokat).

Acram Mappaona Azis mengaku kecewa dengan hadirnya pengacara baru tanpa komunikasi. Berikut wawancara singkat reporter MJ Bahring dengan Acram Mappaona Azis.

-Reporter: Assaamu alaikum pak!
-Acram Mappaona Azis: Waalaikumussalam

Advertisement

-Reporter: Apa tanggapanta’ tentang putusan MK Pilkada Bulukumba pak?
-Acram Mappaona Azis: Sudah kewenangan majelis hakim Konstitusi.

-Reporter: Maksud gugatan dicabut oleh Anda. Apa memamg kita yang cabut atau bagaimana?
-Acram Mappaona Azis: Iye, waktu sidang tanggal 14 Januari 2016, saya hadir meluruskan keadaan terkait dengan Surat Kuasa. Sekalian memasukkan Permohonan Pencabutan.

-Reporter: terus..
-Acram Mappaona Azis: Kecewa juga dgn sikap H Nawawi di ruang sidang. Bahkan sebelum sidang, beliau, dan Kuasa hukum baru seolah tidak kenal dengan saya. Jangankan sekedar menanyakan kabar, senyum pun tidak. Bahkan saat Ketua Majelis memberi solusi, H Nawawi yang bersikeras, dengan menuduh yang tidak jelas. Entahlah, saya mau digugat perdata dan dilapor pidana. Mungkin itu saja yang saya persiapkan, menghadapi upaya yang mereka mau lakukan. Yang pasti mereka terus melakukan teror dan fitnah.

-Reporter: Saat permohoan pencabutan, apakah tidak diketahui pihak Askar?
-Acram Mappaona Azis: Tau, mereka tau. Di risalah sidang kan jelas. Justeru dikasih kesempatan sama Ketua Majelis. Saya hanya minta mereka ucapkan satu kata saja “Maaf”. Itu tdk pernah diucapkan, justeru fitnah dipikiran mereka.

Advertisement

-Reporter: Apakah kita tahu juga jika pencabutan gugatan ini bakal berdampak pada keputusan sekarang ini.
-Acram Mappaona Azis: Iya, tau. Permohonan, kemungkinan ada 2, diterima atau ditolak, ternyata Majelis menggunakan itu. Dua jam sebelum sidang saya komplain ke Sekretariat Kepaniteraan. Utk diikutkan sidang, menjelaskan yang sebenarnya. Sebelumnya tidak diijinkan ikut sidang. Alhamdulillah Ketua Majelis memberi kesempatan.

-Reporter: Sebenarnya apa yang membuat Anda ingin mencabut gugatan.
-Acram Mappaona Azis: Persoalan Kode Etik Profesi. Setelah baca risalah sidang tgl 11 Januari 2015. Kuasa Hukum baru juga tidak pernah sekedar koordinasi mengenai konstruksi permohonan, risiko nanti kalau ditolak, saya juga yang disalahkan. Jadi lebih baik saya cabut.

-Reporter: Siap dengan segala resiko?
-Acram Mappaona Azis: Semua perbuatan kita pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

-Reporter: Jika ada tuntutan balik?
-Acram Mappaona Azis: Siap, saya juga siap menuntut balik!. Kecuali kalau mereka pakai cara-cara teroris, itu sdh saya ikhlaskan. Allah SWT maha mengetahui.

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar