Ini 40 gugatan Pilkada serentak yang ditolak Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,BB – Selain gugatan Pilkada Bulukumba, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak 39 gugatan lainnya. Hal itu berdasar putusan MK pada Senin 18 Januari 2016.

MK menolak 40 permohonan perselisihan hasil suara (PHP) kepala daerah pada putusan dismissal. Putusan sidang dibacakan sembilan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat. Mayoritas gugatan ditolak akibat melewati tenggang waktu yaitu 34 permohonan.

Daerah tersebut adalah Dompu dengan pemohon Abu Bakar Ahmad-Kisman, Yalimo (Luter Walilo-Beay Adolfy), Melawi (Firman Montaco-Jhon Murkanto Ajan), Sekadau (Simson-subarno), Gresik (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie), Nabire (Decky Kayame-adaouktus takerubun), Tidore Kepulauan (Muhammad Hasab Bay-Mochtar Sangaji), Solok (Desra Ediwan Anantanur-Bachtul), Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabol)

Lalu, Tanah Datar (Edi Arman-Taufik Idris), Asmat (Sylvester Siforo-Yulius Pantandianan), Pasaman (Benny Utama-Daniel), Tomohon (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat), Gowa (Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharudin), dan Kepulauan Selayar (Saiful Afif-Muh.Junaydi Faisal).

Advertisement

Selanjutnya, Hulu Sungai Tengah yang dimohonkan pasanganHarun Nursaid-Aulia-Oktafiandi), Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba), Siak (Suhartono-Syahrul), Pemalang (Muhammad Arifin-Romi Indiarto), Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo).

Kemudian, Pahuwato (Salamudin Pakaya-Burhan Mantulangi), Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution), Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw), Poso (Frany Djaru-Abd. Gani), Manokwari (Bernanrd Sefnat Boneftar-Andarias Wam), Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa), Kutai Barat (Abed Nego-Syarifudin), Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid), Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanti).

Terakhir, Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba), Kepulauan Aru (Obed Barend-Lasarus Darakay), Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau), Maluku Barat (Nikolas Johan Kilikily-Johanis Hendrik Frans). Satu daerah Tasikmalaya (Pematau Pemilih Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) tak memenuhi syarat legal standing. Lima pemohon menarik gugatannya yaitu Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Toba Somasir (Sumatera Utara), Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar