Hasil Putusan MK Pilkada Bulukumba 2015, Gugatan Askar ‘Ditarik Kembali’

JAKARTA,BB – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 18 Januari 2016 memutus 40 gugatan perkara PHPkada 2015. Termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya.

Gugatan Pilkada Bulukumba yang diajukan Askar HL-Nawawi Burhan termasuk dalam 5 pemohon yang ditetapkan dengan status ‘Ditarik Kembali’. Hal itu berdasar keputusan MK pada Senin 18 Januari 2016 pukul 09:19 WIB dengan nomor perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016.

Keputusan ini membuat pasangan Andi Sukri Sappewali- Tomy Satria Yulianto segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Alhamdulillah pada Hari Senin 18 Januari 2015 Tepat Pukul 09.14 WIB. Hakim MK membacakan penetapan perkara 27/PHP-BUP/XVI/2015 Pemilukada Bulukumba dengan keputusannya memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Pemohon Gugatan Paslon No.5 #‎DITOLAK (terima Kasih atas Do’a Tim & masyarakat BLK),”tulis akun Andi SUkri Sappewali di Facebook usai mendengar putusan MK.

Seperti diketahui, Hakim MK mewanti akan menggugurkan gugatan Askar-Nawawi lantaran tidak didampingi pengacara Acram Mappaona Azis, S.H yang diberhentikan penggugat (baca di sini). Belum ada konfirmasi dari KPUD Bulukumba terkait putusan ini sebagai terlapor dalam gugatan Askar HL-Nawawi.

Advertisement

Hasil putusan:
http://beritabulukumba.com/wp-content/uploads/2016/01/Hasil-PIlkada-Bulukumba-2016.pdf

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar