JAKARTA,BB – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 18 Januari 2016 memutus 40 gugatan perkara PHPkada 2015. Termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya.
Gugatan Pilkada Bulukumba yang diajukan Askar HL-Nawawi Burhan termasuk dalam 5 pemohon yang ditetapkan dengan status ‘Ditarik Kembali’. Hal itu berdasar keputusan MK pada Senin 18 Januari 2016 pukul 09:19 WIB dengan nomor perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016.
Keputusan ini membuat pasangan Andi Sukri Sappewali- Tomy Satria Yulianto segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Alhamdulillah pada Hari Senin 18 Januari 2015 Tepat Pukul 09.14 WIB. Hakim MK membacakan penetapan perkara 27/PHP-BUP/XVI/2015 Pemilukada Bulukumba dengan keputusannya memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Pemohon Gugatan Paslon No.5 #DITOLAK (terima Kasih atas Do’a Tim & masyarakat BLK),”tulis akun Andi SUkri Sappewali di Facebook usai mendengar putusan MK.
Seperti diketahui, Hakim MK mewanti akan menggugurkan gugatan Askar-Nawawi lantaran tidak didampingi pengacara Acram Mappaona Azis, S.H yang diberhentikan penggugat (baca di sini). Belum ada konfirmasi dari KPUD Bulukumba terkait putusan ini sebagai terlapor dalam gugatan Askar HL-Nawawi.
Hasil putusan:
http://beritabulukumba.com/wp-content/uploads/2016/01/Hasil-PIlkada-Bulukumba-2016.pdf
Komentar