MAKASSAR,BB – Pengacara Acram Mappaona Azis dikabarkan tak lagi mendampingi pasangan Askar HL-Nawawi Burhan pada kasus sengketa Pilkada Bulukumba di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, nama Acram Mappaona Azis adalah orang yang bertanda tangan pada gugatan pasangan Askar HL-Nawawi Burhan di MK.
Berdasar penelusuran beritabulukumba.com, akun Facebook Acram Mappaona Azis juga menulis status tentang hal itu. Pada akun FBnya Acram Mappaona Azis menulis bahwa mulai hari ini Selasa 5 Januari 2016, pukul 12:32 sudah tak menjadi kuasa hukum pasnagan Askar-Nawawi di MK.
“Terhitung hari ini, pukul 12.32 WIB, saya, Acram Mappaona Azis, Advokat, tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Pasangan Calon H. Askar dan H. Nawawi dalam Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP), di Mahkamah Konstitusi RI,”tulisnya di akun FB.
Acram Mappaona Azis belum memberikan konfirmasi saat dihubungi via message oleh beritabulukumba.com. Apakah mengundurkan diri atau pihak Askar-Nawawi memilih kuasa hukum baru. Namun kabar beredar di sosial media bahwa Acram Mappaona Azis diberhentikan secara sepihak.
Komentar