Permohonan Gugatan Askar-Nawawi Masuk di MK Dinihari Tadi

Askar-Nawawi ke MK
BULUKUMBA,BB – Pasangan calon Bupati Bulukumba nomor urut 5, Askar-Nawawi akhirnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bulukumba 2015. Akun Twitter Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Senin 21 Desember 2015.

Gugatan pasangan Askar-Nawawi Burhan menjadi permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang ke-91 di MK. Permohonan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Raja Ampat menambah deretan pengajuan gugatan yang sebelumnya diberitakan sebanyak 89 gugatan.

Sementara di Sulsel terdapat tiga gugatan hasil Pilkada masing-masing, Pilkada Bulukumba, Barru dan Pangkep. Berdasar hasil rekapitulasi KPUD Bulukumba, Pasangan noor urut 2 Askar-Nawawi menempati urutan kedua. Askar-Nawawi yang mengusung jargo Andalanta mendapat 55.235 suara.

Andalanata kalah dari pasangan Andi Sukri-Tomy Satria yang mendulang 60.517 suara. HIngga saat ini, Belum diketahui isi materi gugatan yang dilayangkan Askar-Nawawi di MK. “Slmt pagi, Senin 21/12 adl tenggat pendaftaran #PHPKada2015 yg penetapannya 18/12. Dinihari tadi 02.28 wib Kab Bulukumba sdh masuk ke MK,”tulis akun Twitter MK.

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar