BULUKUMBA,BB – Pasangan calon Bupati Bulukumba nomor urut 5, Askar-Nawawi akhirnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Bulukumba 2015. Akun Twitter Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Senin 21 Desember 2015.
Gugatan pasangan Askar-Nawawi Burhan menjadi permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang ke-91 di MK. Permohonan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Raja Ampat menambah deretan pengajuan gugatan yang sebelumnya diberitakan sebanyak 89 gugatan.
Sementara di Sulsel terdapat tiga gugatan hasil Pilkada masing-masing, Pilkada Bulukumba, Barru dan Pangkep. Berdasar hasil rekapitulasi KPUD Bulukumba, Pasangan noor urut 2 Askar-Nawawi menempati urutan kedua. Askar-Nawawi yang mengusung jargo Andalanta mendapat 55.235 suara.
Andalanata kalah dari pasangan Andi Sukri-Tomy Satria yang mendulang 60.517 suara. HIngga saat ini, Belum diketahui isi materi gugatan yang dilayangkan Askar-Nawawi di MK. “Slmt pagi, Senin 21/12 adl tenggat pendaftaran #PHPKada2015 yg penetapannya 18/12. Dinihari tadi 02.28 wib Kab Bulukumba sdh masuk ke MK,”tulis akun Twitter MK.
Komentar