Nikita Mirzani: Jangan Sok Sucilah Manusia-manusia Ini

Foto Nikita Mirzani diduga dalam lorong kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto Ist
Foto Nikita Mirzani diduga dalam lorong kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto Ist

JAKARTA,BB – Artis seksi yang ditangkap aparat, Nikita Irzani terkait kasus prostitusi online angkat bicara. Sepertinya ia tak menerima kenyataan saat ditangkap Kamis 10 Desember 2015 lalu.

Ia juga mengeritik undang-undang persinahan yang diusulkan banyak pihak. Ia bahkan menyinggung peran MUI (Majelis Ulama Indonesia). “Gembel semua ini org2.. Undang-undang kuhp yg lagi dibikin, banyak yg usulkan masukin pasal perzinahan.. Jadi nanti kalau ada cewe sama cowok masuk hotel, bisa langsung dituduh zina.., oh jadi MUI mendukung gay dan lesbian dong? Kalau yg masuk sesama jenis kan MUI ga larang..! Pikir sendiri deh,” sambung Nikita.

Pernyataan Nikita di akun Instagram itu mengundang banyak reaksi negatif. Apalagi setelah membuat tulisan soal kisah Nabi Isa. “Nabi Isa, atau Yesus di kristen, pernah suatu hari jalan di gurun.. Tiba2 ada perempuan lagi mau dirajam.. Perempuan itu yg namanya si mary magdalena.. Abis itu Nabi Isa nanya kenapa dirajam? Dijawab sama org2 yang lagi mau hukum ini perempuan bahwa perempuan ini prostitusi.. Nabi isa jawab lagi, oke boleh dirajam.. Tp yang rajam dia harus orang yg tidah pernah punya dosa sama sekali sepanjang hidupnya. Artinya apa? Jangan sok suci lah manusia2 ini,,” tulis Nikita dalam akun instagramnya.

“yg lain bukan sok suci tp anda gk suci2 dengan komentar miring anda kpd mui,” tulis pemilik akun sibuan_nafsi. “Udah lah yg salah dan mau itu biasanya lngsung pinter bersilat lidah,nyari alsan apa aja biar kelakuan dia yg jlas” salah dam malu-maluin tetap dianggap bener..psk ya psk aja jgn bawa-bawa nabi,”kata pemilik akun rosalita_vd.

Advertisement

Polisi menciduk Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita saat diduga tengah melakukan tindakan prostitusi di Kotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Keduanya dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban.

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar