JENEPONTO,BB – Pendataan ulang PNS secara elektronik atau disingkat e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi. E-PUPNS meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala regional IV BKN Makassar, Abd Salam Gassing menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jeneponto yang telah melakukan pendataan ulang sebagai sensus PNS. Ini dilaksanakan setiap 10 tahun, pendataan e-PUPNS dilakukan guna mangantisipasi adanya pegawai abal abal yang tidak diketahui dimana bertugas.
“Perlu diketahui dari empat juta lebih PNS terdapat empat ratus ribu lebih PNS abal abal,” ungkap Abd Salam. “Makanya diminta kepada seluruh PNS untuk mengisi format yang telah disediakan guna mengupdate data. Bagi PNS yang tidak memasukkan database maka BKN tidak akan dilayani tapi bukan dipecat,”ungkapnya.
Dia juga menyampaikan kepada semua peserta untuk melakukan verifikasi PNS dikantornya agar apa yang diharapkan tidak ada manipulasi data. (TNEWS/Kr Kulle)
Komentar