Nakal Main FB, Mahasiswa Indonesia Diadili di Australia

JAKARTA,BB – Karena nakal bermain Facebook (FB), seorang mahasiswa Indonesia di Canberra, Australia diadili. Billy Tamawiwy (23) disidang karena menggunakan akun Facebook (FB) palsu.

Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan ACT di Canberra, mengatakan dia langsung curiga begitu ditawari berhubungan seks oleh seorang wanita yang baru dikenalnya di Facebook. Ternyata, akun yang mengatasnamakan wanita tersebut dibuat oleh Billy Tamawiwy (23), seorang pria mahasiswa asal Indonesia yang sedang kuliah di Canberra.

Billy dituduh telah menghubungi setidaknya 7 pria dengan menggunakan akun palsu yang dibuatnya itu. Tujuannya, menurut tuduhan jaksa, adalah untuk menjebak para korban menjalin hubungan seks. Saksi yang kesaksiannya diperdengarkan melalui rekaman di dalam persidangan hari Senin (21/9/2015) menyatakan, dia bersedia menjadi saksi setelah membaca laporan media mengenai adanya remaja pria yang telah menjadi korban pemerkosaan oleh Billy.

Saksi yang tak disebutkan namanya itu menjelaskan, dia menerima pertemanan di FB dengan Billy dan akun wanita tersebut pada saat bersamaan. Ia menambahkan, postingan di dua akun FB itu ternyata mirip, termasuk dalam kesalahan ejaan Bahasa Inggrisnya. Saksi menyebutkan, akun FB yang atas nama wanita itu langsung menawarinya untuk berhubungan seks.

Advertisement

Billy Tamawiwy sebelumnya telah didakwa memperkosa remaja pria yang ia kirimi gambar-gambar tak senonoh melalui internet. Jaksa Trent Hickey menjelaskan, dalam melakukan aksinya Billy biasanya memulai pembicaraan dengan topik umum, sebelum akhirnya mengirimkan informasi dan gambar tak senonoh kepada korbannya.

Jika tidak ditanggapi, kata Jaksa Hickey, Billy akan mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman. Menurut Jaksa Hickey, korban dijebak oleh Billy yang menjanjikan bahwa korban akan berhubungan seksual dengan wanita di akun FB palsu itu setelah korban melayani Billy terlebih dahulu.

Pengacara Billy, James Lawton kepada para juri mengakui bahwa kliennya benar telah membuat akun FB palsu itu dan benar telah mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak. Namun ia meminta para juri untuk mempertimbangkan apakah ada unsur suka sama suka dalam dakwaan pemerkosaan yang dihadapi kliennya. Sidang masih akan berlanjut.

Sumber: Radio Australia

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar