MAKASSAR, BB – Berpuasa pada bulan Ramadahan merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Akan tetapi terdapat beberapa pihak yang tidak dipaksakan berpuasa tapi menggantinya dengan membayar fidyah.
Pihak yang pertama adalah orang yang sudah lanjut usia. Orang yang lanjut usia atau jompo, pria maupun wanita, yang merasa berat berpuasa maka diizinkan baginya untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Pihak kedua adalah orang yang menderita sakit kronis dan tidak diharapkan kesembuhannya. Orang yang menderita sakit yang susah sembuh telah gugur kewajibannya untuk berpuasa.
Pihak ketiga yaitu wanita hamil dan menyusui. Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, maka akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
Adapun takaran fidyah adalah sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin. 1 sha setara dengan 2,75 liter.
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan.