JAKARTA, BB – Pegawai negeri sipil (PNS) memang tak menerima tunjangan hari raya (THR) seperti pegawai swasta. Namun, kabar bahagia menghampiri bagi PNS di bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
Sebentar lagi gaji bulan ke 13 bakal diterima oleh setiap pns pada awal Juli mendatang. Pemerintah sesuai jadwal bakal membayarkan gaji/tunjangan bulan ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2015. Anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkan gaji yang ditunggu-tunggu itu.
Kepastian pencairan gaji ke 13 ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tanggal 22 Juni 2015.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat, 26 Juni 2015 lalu. Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang akan dibayarkan itu sebesar bulan Juni 2015. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal serupa. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Menurut dia, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan PT Taspen dan PT Asabri juga akan diberikan pada Juli 2015. “Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan,” katanya.