JAKARTA,BB – Pemerintah jauh hari sebelum Ramadhan 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi merilis jadwal jam kantor di hari puasa. Pengaturan jam kerja bagi (PNS) ASN, anggota TNI, dan POLRI berdasar surat edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan penetapan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00.
Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 – 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30.
Adapun instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Senin – Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. “Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,” ujar Herman menambahkan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (PR)