YOGYAKARTA,BB – Kasus Ervani Handayani memang membuat heboh dunia maya. Gara-gara menulis status di Facebook (FB) ia dituntut penjara 10 bulan dan denda Rp1 juta.
Pada Senin 5 Januari 2014, Ervani divonis bebas. Tuntutan pencemaran nama baik untuk dirinya tidak terbukti melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus Ervani Handayani bergulir di PN Yogyakarta.
Ia ditahan sejak 29 Oktober 2014. Ervani menulis status FB pada Mei 2014. Sejak itu ia dilaporkan pencemaran nama baik. Berikut isi status FB Ervani yang diduga pencemaran nama baik. “Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!”
“Dakwaan terhadap Ervani Emi Handayani tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan vonis. (Foto by nydailynesw.com)
Komentar