Notifikasi
General

Pemkab dan PN Bulukumba Teken MoU Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu


Bulukumba, Beritabulukumba.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba resmi menjalin kerjasama dalam penyediaan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung saat Apel Gabungan OPD, Senin 7 Juli 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua PN Bulukumba, Erniwaty.

Pemkab Bulukumba juga memberikan Piagam Penghargaan kepada PN Bulukumba atas peran aktifnya dalam menyosialisasikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bagian Hukum Setda, Andi Afriadi, menjelaskan bahwa layanan hukum ini bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Termasuk meningkatkan akses terhadap keadilan, serta memberi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan informasi, konsultasi, advis, hingga pembuatan dokumen hukum di pengadilan. 

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum.

"Intinya kita ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

Andi Afriadi menambahkan bahwa kerjasama ini didasarkan pada asas saling membantu dan melengkapi demi terwujudnya kepuasan masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu di wilayah hukum PN Bulukumba.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi sinergi dalam menciptakan kepastian hukum, mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), pelayanan administrasi kependudukan, serta sosialisasi informasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf juga menyatakan bahwa Pemkab melalui Satpol PP akan membantu PN Bulukumba dalam hal pengamanan, terutama jika terjadi aksi demonstrasi saat sidang berlangsung.

"Kita baru saja menyepakati MoU antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan. Ini adalah hal yang pertama kali kita lakukan. Saya minta kepada tim yang bertugas untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan perjanjian ini. Jika ada aksi demonstrasi, tim dari kantor dan pengadilan harus siaga dan siap backup. Tidak boleh ada aksi yang merusak fasilitas umum, seperti menutup jalan atau membakar ban," ungkapnya. ***
Posting Komentar