Catatan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 Diserahkan DPRD

Sidrap, Beritasidrap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penyerahan Catatan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Selasa (22/04/2024).

Catatan Rekomendasi diserahkan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, H. Basra. Acara berlangsung di gedung DPRD Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

Dalam sambutannya Basra menyatakan, pemerintah daerah 26 Maret 2024 lalu telah menunaikan salah satu kewajiban konstitusionalnya menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRD tepat waktu.

Advertisement

“Selanjutnya dibahas dan dievaluasi oleh komisi-komisi di DPRD. Hasil pembahasan oleh komisi DPRD melahirkan rekomendasi yang tertuang dalam keputusan DPRD,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, LKPJ kepala daerah merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Hasil pembangunan yang tertuang dalam dokumen LKPJ itu merupakan wujud nyata dari kerja sama dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” terang Basra.

The post Catatan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 Diserahkan DPRD appeared first on Beritasidrap.com.

Advertisement

Sumber: Beritasidrap.com

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.