London, Beritabulukumba.com – Mata uang digital Pi Network terus berusaha melengkapi persyaratan administrasi di sejumlah negara.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pi Network melalui perusahaan induknya SocialChain mendaftarkan sertifikasi perwakilannya di wilayah Eropa.
Seperti dikutip English Beritabulukumba.com dalam artikel ‘Pi Network Completes GDPR Registration, Still Called Scam?‘.
SocialChain secara resmi menyelesaikan sertifikasi perwakilannya dengan Maetzler Rechtsanwalts (di Wina, Austria) dan Prighter Ltd (di London, Inggris).
https://twitter.com/PiNetwo8689/status/1681648971692011521
Kedua perusahaan ini untuk bertindak sebagai perwakilan GDPR untuk menangani masalah kepatuhan data Pi Network di wilayah UE dan Inggris.
Sebagai informasi, SocialChain mendapatkan sertifikasi GDPR (Peraturan Perlindungan Data Umum) pada bulan Mei.
Sekaligus memastikan bahwa Pi Network memenuhi standar dan sepenuhnya mematuhi aturan UE tentang perlindungan data pengguna.
Hal ini disebut sebagai langkah maju dan signifikan yang memungkinkan aktivitas Pi Network di wilayah tersebut.
Maetzler Rechtsanwalts dan Prighter Ltd akan mewakili SocialChain dalam pendaftaran Pasar dalam Peraturan Aset Kripto (MiCA), undang-undang mata uang digital pertama di Eropa. ***
Komentar