Jakarta, Beritabulukumba.com – Selebgram yang akrab disapa ajudan pribadi, Akbar Pera Baharudin didiga teribat kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, Ajudan Pribadi diduga menawarkan jetski dan merugikan korbannya.
Hal itu diungkap Kuasa hukum korban berinisial DH, yakni Hasbi Hasnan.
Dia mengklaim kliennya dirugikan Rp 1,6 Miliar dari penawaran atas penjualan unit jetski melalui komunikasi di WhatsApp dan telepon setelah pertemuan pada bulan Maret 2022.
Pada bulan April hingga Desember 2022, Ajudan Pribadi dikatakan menawarkan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada dengan adanya beberapa pembayaran dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Ajudan Pribadi juga disebutkan meminta uang kepada kliennya dengan dalih sebagai biaya tambahan operasional untuk pengiriman kendaraan.
“Dia tawarkan unit-unit tersebut, korban mengirim biaya secara bertahap melakui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total 1,6 miliar. Tapi, barang itu tidak dikirimkan. Kemudian terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke polda,” kata Hasnan dalam keterangannya dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.
“Kerugian itu pun terlaporkan menjanjikan kepada korban akan digantikan dengan menawarkan sebuah mobil milik istrinya dengan hanya menambah uang Rp100 juta. Namun, setelah menerima uang itu, terlapor menghilang dan hilang komunikasi dengan korban,” imbuhnya.
Terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan bahwa pihaknya untuk saat ini baru menerima surat aduan.
Oleh karenanya, Komang menambahkan dengan dugaan kasus tersebut, pihaknya meminta kepada pelapor untuk membuat laporan polisi (LP).
“Sementara belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim. Diminta pelapor untuk buat LP,” kata Komang saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Sehingga, kata Komang, dengan adanya laporan polisi yang dibuat, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya untuk proses penyelidikan.
“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelasnya. ***
Komentar